Monthly Archives: December 2013

Skema Peradilan Indonesia

peradilan indonesia


Tata Peradilan Indonesia

SISTEM PERADILAN INDONESIA

A.    Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. 

 Tugas dan Wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:

a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

  1. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
  2. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

 Fungsi

a. Fungsi Peradilan

1)

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

2)

Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir

          permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

          semua sengketa tentang kewenangan mengadili.

          semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

3)

Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

b. Fungsi Pengawasan

1)

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

2

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :

          terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

          Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)

c. Fungsi mengatur

1)

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

2)

Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

d. Fungsi nasehat

1)

Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

2)

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

e. Fungsi Administratif

1)

Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

2)

Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

f. Fungsi lain-lain

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

 

B. Mahkamah Konstitusi

        Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum

2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

         Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

 

C. Peradilan Umum

 1.Pengadilan Tinggi

 Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilam Umum, dalam pasal 51 menyatakan :

(1)  a. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.

(2)  b. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

              Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004). Dan selain tugas dan kewenangan diatas pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2004). Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

2.Pengadilan Negeri

           Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

3. Pengadilan Khusus

Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu:

1.      Pengadilan anak ( UU no.3 tahun 1997)

2.      Pengadilan niaga ( UU no. 37 tahun 2004)

3.      Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun 2000)

4.      Pengadilan tindak pidana korupsi ( UU no. 30 tahun 2002)

5.      Pengadilan hubungan industrial ( UU no. 2 tahun 2004)

6.      Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun 2002)

 

D. Peradilan Agama

1. Pengadilan Tinggi Agama

           Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

           Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris 

Jadi tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama adalah :

a.       Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. 

2. Pengadilan Agama

           Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan

b. warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam

c. wakaf dan shadaqah

d. ekonomi syari’ah

            Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. 

 

E. Peradilan Militer

1. Pengadilan Militer Tinggi

           Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

2. Pengadilan Militer

         Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.

         Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama

 

F. Peradilan Tata Usaha Negara

1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

2. Pengadilan Tata Usaha Negara

           Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

           Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

 


Tata Urutan Perundang Undangan

Sejak tahun 1966, tata urutan perundang-undangan RI mengalami perubahan, tetapi pada dasarnya sama.
a.       Tata urutan perundang-undangan RI menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksana lain seperti:
-Instruksi Presiden
-Peraturan Menteri
-Keputusan Menteri
-Instruksi Menteri
b.      Tata urutan perundnag-undangan RI menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undnag-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah I
8.      Peraturan Daerah II
c.       Tata urutan perundang-undang menurut UU No. 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar Negara RI thaun 1945
2.      Undang-Undang/Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah.

Minimnya Kesadaran Hukum

Menurut Penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara Hukum, negara yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.Untuk menegakkan hukum tersebut dibentuk Badan-Badan kehakiman yang kokoh kuat, tidak di pengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Namun apa yang terjadi sekarang ini? Kesadaran dalam menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya belum sepenuhnya di jiwai oleh bangsa ini. Banyak terdapat pelanggaran hukum yang terjadi, baik yang dilakukan oleh para pejabat maupun rakyat biasa.

Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia sekarang ini sepertinya menghilang dari diri masyarakat Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran terus saja terjadi, mungkin itu juga dikarenakan oleh badan-badan penegak hukum yang terlalu lemah dalam melaksanakan tugasnya. Terlalu lemah karena banyak sekali terlihat oleh kita, para tesangka yang seharusnya mendapatkan hukuman yang berat malah mendapatkan hukuman yang ringan, bahkan bisa terbebas dari hukuman tersebut, sebut saja para koruptor kelas kakap. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan oleh pengaruh kekuasaan/kekayaan yang dimiliki oleh para tersangka. Tentu saja itu sangat bertentangan dengan salah satu ciri negara Hukum, yaitu ”Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak”. Itu baru saja terjadi terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari Arthalyta, atau dengan kata lain adalah uang suap, yang di gunakan untuk menghilangkan pelanggaran yang telah terjadi. Belum lagi para koruptor yang menggunakan uang rakyatnya untuk menyuap para jaksa agar dirinya dianggap tidak melakukan korupsi.

Hal tersebut sangat membuktikan bahwa kesadaran hukum di negara ini sangat lemah. Salah satu ciri negara hukum lainnya adalah ”Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan”, juga kurang dirasakan akan pentingnya kesadaran dalam menjiwainya. Hal itu dapat terlihat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh para aparat keamanan terhadap mahasiswa UNAS , juga FPI yang melakukan tindak kekerasan terhadap aliansi kebangsaan. Tentu saja hal tersebut melanggar HAM.

Kuranganya kesadaran hukum yang lainnya antara lain adalah dalam bidang lalu lintas, pelanggaran banyak dilakukan oleh kendaraan beroda dua, misalnya saja tidak memakai helm saat berkendaraan, menerobos lampu merah, tentu saja itu sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indsonesia yang baik, wajib memiliki kesadaran hukum. Karena dengan adanya kesadaran hukumlah negar kita akan makmur, aman, dan damai. Mari kita semua bangkitkan Indonesia dengan menegakkan hukum yang ada.


Melek Hukum

Indonesia adalah negara berbentuk Republik yang memiliki dasar hukum, hukum memang sangat perlu di tegakkan di semua negara karna hukum memang dasar yang penting untuk mengatur tatanan negara. dengan hukum kehidupan bernegara dan warga negara akan lebih tertib dan teratur sehingga tercipta kenyamanan dan keamanan.

pendidikan mengenai hukum memang diperlukan, tak hanya bagi pejabat,politisi,atau ahli hukum saja. namun menyeluruh pada semua aspek dan lapisan masyarakat. namun pada prakteknya, tak banyak orang yang tau tentang hukum, bahkan untuk sekedar tau.

pendidikan mengenai hukum memang sangat penting dan seharusnya wajib diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat. setidaknya di ajarkan dasar- dasar hukum sejak pada bangku sekolah menengah atas. agar terjadi kesadaran akan hukum dan penekakan penekanan akan pelanggaran hukum itu sendiri. tak hanya pada siswa- siswi sekolah menengah atas saja , namun pada mahasiswa dan semua kalangan masyarakat. walaupun bukan mahasiswa jurusan hukum, pendidikan tentang hukum memang harus diajarkan sebagai dasar atau pegangan hukum bagi bekal mahasiswa, agar tidak terlalu buta dan awam tentang hukum.

bagi masyarakat yang tidak lagi mengenyam pendidikan, bisa dilakukan sosialisasi sosialisasi tentang hukum itu sendiri. baik di pelosok desa maupun di kota. karna hukum di butuhkan dimana saja. di daerah daerah pelosok atau pedesaan, penyuluhan atau sosialisasi mengenai hukum bisa menekan tindakan pelanggaran hukum, karena banyak kasus kasus pelanggaran didesa, yang salah satunya disebabkan karena mereka buta hukum, bagi para pelanggar hukum pun, dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak semestinya.

apabila semua kalangan masyarakat sudah sadar dan melek hukum, selain diharapkannya penurunan tingkat pelanggaran hukum juga diharapkan bisa mengantisipasi atau meminimalisir para oknum oknum yang meraup keuntungan yang tidak seharusnya. masyarakat yang awam sering kali di tipu dari segi materi . diharapkan dengan penyuluhan atau sosialisasi tentang hukum pada masyarakat, setidaknya membuat masyarakat tau tentang apa itu huku, sangsi apa yang kita peroleh jika kita melanggar hukum , dan bagaimana kita sebagai warga negara berperan dalam menegakkan hukum di indonesia.

demokrasi pun akan lebih berjalan efektif dan tertib jika masyarakat tau etika etika atau hukum dalam berdemokrasi atau menyalurkan pendapat. apabila semua berjalan sesuai prosedur, pastinya akan tercipta kehidupan bernegara yang nyaman,tertib dan selaras. selain itu juga meringankan beban para penegak hukum dam mengatasi pelanggaran hukum yang ada.

tanpa perlu menunggu pemerintah bertindak, kita sebagai para pelajar dan kalangan terpelajar hendaknya membantu untuk mensosialisasikan pendidikan hukum dimasyarakat luas. tidak harus lengkap atau menyeluruh. tapi setidaknya masyarakat bisa tau , sadar dan melek hukum.